Alur Administrasi Pelayanan Publik
Masyarakat membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Masyarakat menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas administrasi yang ada di balai desa.
Petugas memeriksa persyaratan dokumen.
Penandatanganan Kepala Desa/Sekretaris Desa/Kasi. Jika diperlukan datang ke instansi terkait.
Kartu Keluarga (KK) Lama
Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah (Opsional)
Akta Kelahiran
KTP Asli (Untuk Pengajuan e-KTP atau Perubahan Data)
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Kehilangan KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Pas Foto Berwarna 4 cm x 6 cm (Bagi Anak Berusia di Atas 5 Tahun)
KIA Asli yang Sudah Dipotong di Bagian Tanda Tangan (Ajukan KIA Rusak/Perubahan Elemen Data)
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Kehilangan KIA)
Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong (nama bayi/anak/orang ditulis di surat kelahiran tersebut dengan HURUF KAPITAL, tanpa revisi dengan coretan/penebalan/tipex)
Kartu Keluarga (KK)
Buku Nikah
SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggungjawab Mutlak) kebenaran data kelahiran bermaterai Rp 10.000 (jika diperlukan).
SPTJM kebenaran data pasangan suami istri bermaterai Rp 10.000 (jika diperlukan)
SPTJM kebenaran data kelahiran bermaterai Rp 10.000 (jika diperlukan)
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Nikah (Untuk yang Nikah)/Surat Cerai (Untuk yang Cerai)/Akta Kematian (Buat yang Cerai Mati)
Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah WNI (Untuk Warga Asing)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Nikah (Untuk yang Nikah)/Surat Cerai (Untuk yang Cerai)/Akta Kematian (Buat yang Cerai Mati)
Akta Kelahiran
Ijazah
KK yang ditumpangi jika pendatang tidak memiliki KK.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berkas Lainnya Sesuai Keperluan Permohonan